Hakikat Pemakaman
Islam menetapkan syariat pemakaman secara lengkap dan jelas yang tertuang dalam Hadits, semata mata adalah untuk menghormati jenazah, karena bagaimanapun jenazah tetaplah manusia yang memiliki kedudukan mulia sebagai khalifah di muka bumi, sebagaimana firman Allah dalam Al Qur'an :
" Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak anak Adam,
Kami angkut mereka di daratan dan di lautan.
Kami beri mereka rezki dari yang baik baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna
atas kebanyakan mahluk yang telah Kami ciptakan " (QS: Al Isra :70)
Rasulullah secara tegas memerintahkan untuk menghormati jenazah bakan beliau mengumpamakan jenazah sama halnya dengan orang yang masih hidup, sebagaimana Hadits yang diceritakan oleh Aisyiah RA :
Bahwa memecahkan tulang mayit seperti memecahkannya pada waktu dia hidup (Hadits Shahih Riwayat Abu Daud).
Untuk itu Islam mewajibkan ummatnya untuk memperlakukan jenazah dengan penuh hormat dan kasih sayang, mulai dari pemulasaran, prosesi pemakaman serta adab terhadap jenazah diatur dalam syariat pemakaman dimana tertera tata cara larangan yang harus dijauhi oleh ummat.
Tidak hanya sampai disitu, ketika jenazah yang sudah berada dalam liang lahat atau makampun tetap dihormati dengan menjaga sopan santun pada makam. Itulah kewajiban yang harus dilakukan ummat.
Rasulullah melarang keras ummatnya menginjak, menduduki dan melangkahi makam sebagaimana sabda Rsaulullah :
" Sesungguhnya seorang dari kalian yang duduk di atas bara api lalu membakar pakaian hingga menyisakan kulitnya lebih baik baginya daripada duduk diatas sebuah kuburan. " (HR Muslim)
Jelaslah bahwa jenazah muslim bukanlah bangkai, derajat manusia sebagai Khalifah di muka bumi tetap dibawa meski kondisinya sudah menjadi jenazah. Bukan hanya sampai pada memakamkannya saja, kuburan yang menjadi tempat bersemayamnya jenazah juga harus mengikuti syariat Islam.
SYARIAT PEMAKAMAN
- Makam kaum muslim tidak boleh bercampur dengan makam non muslim
- Harus menghadap Kiblat
- Sederhana hanya terdiri dari gundukan tanah, tidak dibangun apapun di atasnya
- Kedalaman makam 1.5 meter
- Boleh meletakkan batu nisan sebagai penanda
- Berdasarkan fatwa MUI DKI Jakarta tahun 2011, menumpuk jenazah hukumnya haram
- Berdasarkan Fatwa MUI No.0 tahun 2014, membeli makam dimana terdapat unsur Tabzir dan Israf hukumnya haram
* Tabzir : Menggunakan/membelanjakan harta kepada hal-hal yang tidak perlu atau disebut juga pemborosan
* Israf : Suatu sikap jiwa yang memperturutkan keinginan yang melebihi semestinya.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.